Rabu, 23 November 2016

PENGERIAN RPLP DAN SYARAT PENYUSUNAN RPLP

Pengertian RPLP
a. Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana.  
b. RPLP berupa dokumen rencana tata ruang yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000 atau 1:5.000 darisuatu kelurahan/desa.  
c. RPLP berisi peta kondisi eksisting atau rona awal, peta topografi dan peta rencana peruntukan lahan lima tahun ke depan, analisis perkara‐perkara kritis kemungkinan kerusakan lingkungan dan sosial, rencana infrastruktur, rencana fasilitas dan utilitas permukiman, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (RPLS), aturan‐aturan dan kesepakatan‐kesepakatan tentang pembangunan kawasan.
d. RPLP merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa.
Syarat‐syarat Penyusunan RPLP
a. Ada kemauan masyarakat untuk membangun kelurahan/desa mereka secara lebih terencana, memiliki tata ruang yang tanggap bencana dan lebih baik dari sebelumnya
b. Tersedia atau dapat diadakan peta topografi peta rencana peruntukan lahan yang berskala 1 : 1.000 atau 1 : 5.000
c. Telah terbentuk BKM yang berfungsi dengan baik.
d. RPLP harus disusun dan disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut disyahkan oleh Lurah dan BKM/LKM. Sebelum disahkan oleh kedua pihak tersebut, RPLP perlu dikonsultasikan dengan Bappeda dan dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Pokja Teknis PLPBK, untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah selaras dan terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara baik.
e. RPLP disusun sebelum atau bersamaan dengan penyususnan RTPLP (Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) dari kawasan prioritas dan dimulai dengan kegiatan pemetaan swadaya (Community‐Self Survey).
f. Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA, dsb) yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan pelayanan kota/kabupaten yang tergabung dalam TIM Teknis PLPBK memberikan arahan dan masukan agar RPLP dapat menghasilkan rencana tata ruang kelurahan/desa yangterintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem pengembangan infrastruktur atau jaringan utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan.
g. Penyusunan RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) ini harus dilakukan secara partisipatif artinya akan melibatkan tiga unsur utama pembangunan yaitu sektor masyarakat, sektor pemerintah dan sektor usaha dalam proses pengambilan keputusan, dengan memberikan peran pengambil keputusan final kepada sektor masyarakat yang untuk siapa pembangunan dilakukan.  
h. Proses pelaksanaannya dilakukan dengan pengembangan gagasan dan konsep serta penyiapan kegiatan dirumuskan oleh masyarakat dan selanjutnya akan melakukan dialog interaktif dan konsultasi dengan pihak pihak pemangku kepentingan yaitu unsur pemerintahan dan sektor usaha.