Pengertian RPLP
a. Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah rencana tata ruang
pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun
berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi
lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap
bencana.
b. RPLP berupa dokumen rencana tata ruang yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000
atau 1:5.000 darisuatu kelurahan/desa.
c. RPLP berisi peta kondisi eksisting atau rona awal, peta topografi dan peta rencana
peruntukan lahan lima tahun ke depan, analisis perkara‐perkara kritis kemungkinan
kerusakan lingkungan dan sosial, rencana infrastruktur, rencana fasilitas dan utilitas
permukiman, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (RPLS), aturan‐aturan dan
kesepakatan‐kesepakatan tentang pembangunan kawasan.
d. RPLP merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan bagi
masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam
pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa.
Syarat‐syarat Penyusunan RPLP
a. Ada kemauan masyarakat untuk membangun kelurahan/desa mereka secara lebih
terencana, memiliki tata ruang yang tanggap bencana dan lebih baik dari
sebelumnya
b. Tersedia atau dapat diadakan peta topografi peta rencana peruntukan lahan yang
berskala 1 : 1.000 atau 1 : 5.000
c. Telah terbentuk BKM yang berfungsi dengan baik.
d. RPLP harus disusun dan disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut
disyahkan oleh Lurah dan BKM/LKM. Sebelum disahkan oleh kedua pihak tersebut, RPLP
perlu dikonsultasikan dengan Bappeda dan dinas/instansi terkait yang tergabung dalam
Pokja Teknis PLPBK, untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah selaras dan terintegrasi
dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kota/kabupaten secara
keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara baik.
e. RPLP disusun sebelum atau bersamaan dengan penyususnan RTPLP (Rencana Tindak
Penataan Lingkungan Permukiman) dari kawasan prioritas dan dimulai dengan kegiatan
pemetaan swadaya (Community‐Self Survey).
f. Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA,
dsb) yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan pelayanan
kota/kabupaten yang tergabung dalam TIM Teknis PLPBK memberikan arahan dan
masukan agar RPLP dapat menghasilkan rencana tata ruang kelurahan/desa yangterintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem pengembangan infrastruktur atau
jaringan utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan.
g. Penyusunan RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) ini harus dilakukan
secara partisipatif artinya akan melibatkan tiga unsur utama pembangunan yaitu
sektor masyarakat, sektor pemerintah dan sektor usaha dalam proses pengambilan
keputusan, dengan memberikan peran pengambil keputusan final kepada sektor
masyarakat yang untuk siapa pembangunan dilakukan.
h. Proses pelaksanaannya dilakukan dengan pengembangan gagasan dan konsep serta
penyiapan kegiatan dirumuskan oleh masyarakat dan selanjutnya akan melakukan
dialog interaktif dan konsultasi dengan pihak pihak pemangku kepentingan yaitu
unsur pemerintahan dan sektor usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar